Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, pandemi COVID-19 telah menyebabkan aktivitas perekonomian maupun keuangan terganggu. Karena itu, OJK memberikan kelonggaran berupa stimulus agar pengaruh pandemi tidak memukul perekonomian domestik.
Menurut Wimboh, debitur KPR dapat memperoleh keringanan penangguhan pembayaran kredit baik dengan syarat tempat bekerja maupun kegiatan usaha debitur tersebut terdampak pandemi Corona.
Hal ini juga sejalan dengan kebijakan kontrasiklus OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
“Kalau ini dia (debitur) terimbas dari COVID-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk,” kata Wimboh di Jakarta, Minggu (5/4/2020) dalam paparan siaran langsung.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menyampaikan secara umum saat ini kondisi industri perbankan baik dari likuiditas maupun permodalan mash dalam kategori baik. Sedangkan rasio kredit bermasalah masih di angka 2,79% dan net 1%.
Pada saat yang bersamaan, OJK juga melakukan komunikasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun Perbanas untuk bersama-sama mengimplementasikan POJK tersebut.
“Kita minta [Himbara, Perbanas] proaktif mendata nasabah yang mulai berdampak jangan menunggu. Sebagian besar sudah mengimplementasikan itu,” jelas Heru.



